ASN Untuk Negeri | Liputan SBM - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

09 January 2019

ASN Untuk Negeri | Liputan SBM

Palangka Raya - Menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang telah resmi dirilis Presiden Joko Widodo pada awal Desember 2018 lalu tepatnya 5/12.

Memudahkan bagi yang berkeinginan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta mengabdi pada negara, meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS. Rabu 9/12/18.

Fakta menariknya hal tersebut bisa dilakukan melalui jalur PPPK, oleh para profesional untuk menjadi ASN bagi negeri ini. 

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai PPPK diberikan untuk Tenaga Profesional.

Pegawai PPPK bukan Tenaga Honorer versi baru atau lanjutan dari K1 dan K2. PP 48/2005, PP 43/2007, PP 56/2012 dan SE 814.1/169/SJ Tahun 2013.

Dan menariknya lagi,  masih banyak daerah belum sepenuhnya menerapkan Perpres dalam proses rekrutmennya.

Perbedaan yang lain, diantaranya :

1. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi

2. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.


3. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.

Apakah benar untuk proses pelaksanaannya masih sulit, tergantung sepenuhnya pada kebijakan Pemimpin Daerah masing-masing, silahkan anda menilai sendiri. (R/red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda