Gunung Mas - Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng, ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas di rumahnya, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka PI dilakukan pada hari Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, lalu dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Gumas.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap PI," terang Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K.,M.Si., kepada awak media, Selasa (16/10/2018) pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah plastik klip tempat menyimpan sabu, uang Rp 100.000,- dan satu hp nokia.
"Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah," pungkasnya.