Di Duga Kontrak Sudah di Tanda Tangani, Namun Pekerjaan Proyek Jalan Hiu Putih IV Komplek Perumahan Pemda Belum di Kerjakan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

20 July 2020

Di Duga Kontrak Sudah di Tanda Tangani, Namun Pekerjaan Proyek Jalan Hiu Putih IV Komplek Perumahan Pemda Belum di Kerjakan





Liputan SBM, 
Palangka Raya - Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu, juga untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun undang-undang KIP tersebut telah diberlakukan, namun masih saja ada oknum yang tidak mengindahkannya.

Seperti paket proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kantornya yang beralamat  di Jl. DI. Panjaitan No.5, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), paket proyek yang sudah ditayangkan sebagai Pemenang Lelang namun hingga saat ini belum ada pengumuman plang papan proyek dari kontraktor pelaksana.

Papan proyek diharuskan ada pada lokasi pekerjaan karena itu merupakan kewajiban pihak kontraktor, sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat serta insan PERS akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Karena setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat, insan PERS dan instansi lainnya sulit untuk mengetahui nilai kontrak pekerjaan tersebut.

Adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Contoh : Seperti di ruas jalan Hiu Putih.IV Komplek perumahan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekitarnya di Kota Palangka Raya, hingga saat ini belum ada kejelasannya kapan proyek tersebut akan berlangsung.  Berdasarkan dari hasil pantauan awak Media Liputan SBM di lapangan beberapa waktu lalu, bahwa kegiatan pekerjaan masih belum tampak di kerjakan oleh pihak Kontraktor pelaksana sebagai pemenang Tender tersebut.

Berdasarkan hasil informasi yang dapat di himpun media ini dari berberapa narasumber, Senin (20/07/2020) sebut saja NT mengatakan, bahwa paket penetapan pemenang lelang sudah di tetapkan, pengumuman pemenang Lelang pun juga sudah dilaksanakan, hingga tanda tangan kontrak sudah di laksanakan, namun hingga saat ini kegiatan pekerjaan tidak tampak dilakukan oleh pihak kontraktor.




“Padahal jika mengacu pada peraturan maka 15 hari kontrak keluar, harusnya sudah ada kegiatan pekerjaan dan plang proyek pun juga terpasang dimana tempat lokasi tersebut dikerjakan,” ungkapnya.

Hal yang seperti ini membuat pertanyaan publik, diduga penandatanganan kontrak sudah lama keluar, namun hingga saat ini belum ada tanda - tanda berjalannya kegiatan tersebut.

Apakah dari pihak Disperkimtan tidak menyadari bahwa ada UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik. Jadi setiap pengguna anggaran pemerintah baik dari APBD/APBN harus transparan dalam mengalokasikan dan menggunakan anggarannya, karena masyarakat dan fungsi PERS disini sebagai sosial kontrol yang bertujuan agar penggunaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah dapat di awasi, sehingga dapat mempersempit terjadinya penyimpangan anggaran atau korupsi,

Seharusnya dari pihak dinas terkait menegur kepada pihak rekanan yang nakal dan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek tersebut, dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada. #Liputansbm


Penulis : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda