Palangka Raya - Seorang Pria berinisial AN (27) warga Jl. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Pahandut Polresta Palangka Raya karena diduga membeli barang hasil kejahatan Pada Rabu (19/08/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka AN membeli satu unit Smartphone merk Xiaomi R 6A dari SM(23) yang merupakan tersangka kasus Curas (jambret) di Jalan Seth Adji beberapa waktu yang lalu.
Baca juga : Polresta Palangka Raya Selidiki Pencurian di Perumahan ...
Kepada Petugas, AN mengaku telah membeli Smartphone tersebut pada hari Jum'at (14/08/2020) sekitar Pukul 13.00 WIB karena tertarik dengan harga murah yang ditawarkan, yakni seratus ribu rupiah.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan di Mapolsek Pahandut, dinyatakan telah memenuhi unsur dan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," Terang Edia.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. #liputansbm
Sumber : Humas Polresta