Palangka Raya - Polsek Jajaran Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah terus meningkatkan kegiatan Patroli guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Minggu, 24/08/2020.
Salah satunya dengan melaksanakan patroli sambang dan menyampaikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
Baca juga : Sembari Bagikan Masker Bhabinkamtibmas Ingatkan Warganya Kesadaran
Sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Bripka Rudianto dan Bripka Hengki, Sabtu (22/08/2020) siang lalu.
Kepada warga Bripka Rudi memaparkan bahaya Karhutla serta ancaman hukuman bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran yang luas.
Baca juga : Sanksi Penjara Maksimal 15 Tahun Dan Denda 15 Milyar Bagi Pembakar Lahan
"Kabut asap yang ditimbulkan akibat terjadinya Karhutla tidak hanya merugikan banyak orang, akan tetapi juga dapat membahayakan kesehatan kita semua," tutup Rudi. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polresta