Palangka Raya - Jelang diterbitkannya rekomendasi boleh buka kembali Tempat Hiburan Malam (THM), tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Patroli dan pendisiplinan protokol kesehatan, Senin (03/08/2020) malam.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Danramil 1016-01/Phd Mayor Infanteri Heru Widodo bersama Kabagops Polresta Palangka Kompol Hemat Siburian SH dan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Ibu Emi Abriyani.
Kepada Liputansbm.com Kompol Hemat Siburian menjelaskan selain patroli rutin, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengecek kesiapan pelaku usaha THM dalam menerapkan protokol kesehatan sebelum diterbitkannya rekomendasi.
"Setiap pengelola tempat usaha wajib menerapkan standar protokol kesehatan diantaranya menyiapkan thermogun, fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, hand sanitizer, mengatur jarak meja dan kursi serta yang tidak kalah penting mewajibkan seluruh karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker," beber Hemat.
Dirinya menuturkan, ada tiga tempat yang menjadi sasaran yakni D'lavan Cafe dan Karaoke, D'Tones by Afgan dan NAV Family Karaoke yang kesemuanya berlokasi di Jalan G.Obos Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini kita dilakukan agar roda perekonomian di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya dapat kembali berjalan normal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya. #Liputansbm
Kontributor: Fabianus Karang
Editorial: Daerobi
Sumber: Humas Polresta