PALANGKA RAYA - Instruksi Presiden Republik Indonesia terhadap penanganan dan pemulihan Ekonomi Nasional. Pasca pandemi Covid-19 tahun 2020 ini. Pemerintah luncurkan Program Subsidi Gaji peserta BPJS ketenagakerjaan. Untuk tenaga kerja aktif, di seluruh Indonesia.
Berlaku untuk Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta lainnya. Ancaman Pidana menanti bagi yang terbukti menghilangkan Subsidi Gaji tersebut.
Baca juga : Serikat Buruh KSBSI Kalteng Nyatakan Sikap, Pemilu Serentak 2020
KSBSI Kalteng mengungkapkan apabila coba-coba menghilangkan SUBSIDI GAJI WAJIB, Sanksi Pidana & Perdata Menanti, kepada Liputansbm.com. (30/8/20).
Berdasarkan Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Nomor : S-02/PERPRES 82/08/2020 terkait permintaan kelengkapan data untuk kebutuhan program Subsidi Gaji peserta BPJS ketenagakerjaan.
Merujuk Peraturan Presiden
Nomor : 82 Tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat salah satu program utama yang direncanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi Nasional, yaitu Program Bantuan Subsidi Gajih ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari pekerja dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga :
Mekanisme pelaksanaanya melalui keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja, data tenaga kerja aktif yang menjadi target penerima kriteria upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp.5.000.000,-
Karliansyah SH Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, bahwa Subsidi Gajih hak wajib untuk buruh yang diberikan oleh Presiden kepada semua pekerja di Indonesia dengan gaji dibawah 5 juta rupiah dengan ketentuan menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan. Besaran jumlah Subsidi Gaji yang diterima Rp600.000,- diberikan selama empat bulan.
Subsidi Gajih tidak dibayarkan lantaran
Pemberi kerja tidak mau memberikan data atau rekening karyawan ke BPJS ketenagakerjaan
Pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Bisa juga pemberi kerja membayar gaji dibawah standar
Apabila hal tersebut terjadi, pekerja atau buruh tidak mendapatkan Subsidi Gaji dari presiden maka perusahaan wajib membayar secara mandiri sebesar apa yang diberikan presiden, jelasnya.
Karli juga Menyerukan, kepada para pekerja atau buruh di Kalimantan Tengah yang tidak mendapatkan Subsidi Gaji, untuk melaporkan hal tersebut. Karena hal tersebut jelas-jelas melanggar hukum ada sanksi pidana dan perdata bagi pengusaha yang melanggar.
Baca juga :
“Untuk supaya tidak ada lagi praktek perbudakan, pembodohan dan penghisapan terhadap kaum buruh terutama di perkebunan kelapa sawit dan tempat kerja lainya, bahkan ada pengusaha sampai menahan ijazah pekerja buruh. Maka kami serukan segera bergabung ke KSBSI kalteng agar perlakuan tersebut tidak terjadi di Bumi Tambun Bungai, buruh bersatu tak bisa dikalahkan, hidup buruh!!!,” tegasnya. #LiputanSbm
Penulis : Daerobi