Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan RY, Bupati Bogor 2008-2013 dan 2013-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur. RY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi
pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi pada 25 Juni 2019. Kasus ini
adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar
menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran
dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar. Uang
tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan
kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang
diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Selain penerimaan uang, tersangka RY juga diduga menerima
gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor
dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi ini diduga
berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari
kerja. Atas dugaan dalam tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei
2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat
Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan
Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri
dan Presiden Direktur PT. Sentul City. Empat orang tersebut telah divonis
bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah
selesai menjalani hukuman. #liputansbm Penulis : Fabianus Karang Sumber : Humas KPK RI |
Nusantara Baru Indonesia Maju
14 August 2020
Silakan tulis komentar Anda