Pengusaha Roti Asal Taiwan Tewas Dibunuh Oleh Sekretarisnya Sendiri - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 August 2020

Pengusaha Roti Asal Taiwan Tewas Dibunuh Oleh Sekretarisnya Sendiri

liputansbm


JAKARTA – Hsu Ming Hu (52) yang merupakan Bos Pabrik Roti di daerah Cikarang tewas dibunuh oleh Sekretarisnya sendiri bernama Sri Sadewa (SS) wanita berusia 37 tahun. kamis, 13/08/2020


Korban tersebut dikabarkan hilang sejak Jumat (24/7/2020) lalu. Kemudian Danil yang merupakan rekan korban sekaligus salah satu staff di Republik of China melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kehilangan korban.

Sebelumnya sekitar tahun 2018, Korban Hsu Ming Hu sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim.

“Setelah diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dan dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan Korban,” lanjut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat Konpers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Pada hari Sabtu (26/7/2020) lalu, Korban ditemukan tewas oleh warga sekitar di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat.

Tim dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus ini dengan memeriksa hasil rekaman CCTV di rumah korban di daerah Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.

Pembunuhan berencana ini berawal dari tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI dan tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban.

Kemudian tersangka FI menghubungi tersangka AF dan tersangka AF menghubungi tersangka S alias A alias J (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi seseorang.

Singkatnya, pada hari Jumat (24/7/2020) lalu, sekitar pukul 17.30 Wib tersangka S alias A alias J (DPO) mendatangi rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas pajak. Saat itu korban langsung dibunuh oleh para tersangka.

“Tersangka S alias A alias J (DPO) mengatakan kepada korban bahwa air kerannya tidak menyala kemudian korban menghampiri ke kamar mandi dan sesampainya di pintu kamar mandi, korban langsung di tusuk bagian Perut sebanyak dua kali tusukan menggunakan Sangkur yang sudah disiapkan dan disimpan di belakang badan para tersangka,” jelas Nana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa motif yang dilakukan tersangka SS ialah sakit hati, terhadap korban karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, SS ini merasa sakit hati kepada korban (Hsu Ming Hu), kemudian SS mendengar kabar bahwa korban akan menikahi pembantunya,” tegas Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340, 348, 365, 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. #liputansbm

 

Penulis : Fabianus Karang

Sumber : Humas Polda Metro Jaya

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda