MUARA TEWEH - Tidak tanggung-tanggung Empat macam bendera dikibarkan di Gunung Piyuyan, buntut dari tidak seriusnya pihak Perusahaan Kayu PT INDEXIM UTAMA CORPORATION (IUC), menanggapi tuntutan masyarakat adat sekitar, di Desa Mea,Gunung Purei, Barito Utara, Kalimantan Tengah, (22/8/20).
Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Desa Ngurit, Kecamatan Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar upacara bendera dan Ritual Hompong Pali Mara (sejenis portal adat dalam bahasa setempat) di Gunung Piyuyan.
Sukarni Ketua MAKI Kabupaten Barut menjelaskan apa maksudnya,”mengibarkan Empat macam bendera itu dimaksudkan, Pertama Bendera Merah Putih adalah Lambang Kemerdekaan NKRI, dan kita harus tunduk dan patuh didalam kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan terdahulu, karna mereka jugalah hingga wilayah sakral gunung Piyuyan dapat terjaga.
Yang keDua bendera Merah, Kuning, Biru adalah Bendera Dayak Besar kerna juga borneo atau pulau dayak ini sudah merdeka bersama-sama dengan kemerdekaan NKRI, Bendera keTiga yang Berwarna Hitam Putih, ini adalah bendera lambang Kaharingan, karena Kaharingan adalah Agama dan kepercayaan leluhur bagi suku dayak terutama umat Kaharingan, adapun bendera hitam dan putih lainya ini adalah bendera ritual yang melambangkan kehidupan dan kematian bagi umat kaharingan,” jelasnya.
Baca juga : GERDAYAK KAMPANYE PROTOKOL KESEHATAN ...
Sementara itu ditempat yang sama Jurmain Ketua DAD Bintang awai Barsel mengatakan,”kami melakukan ritual bersama-sama saat ini, untuk meminta kepada Dewa Kalilungan, Aning Kalilio, Ju'us Tuha Alah Ta'ala, (Kepercayaan Kaharingan), bahwa bagi siapapun yang membuka Hompong Pali Mara yang telah terpasang tanpa seijin adat, siapapun mereka akan terkena sumpah dan agar para arwah terdahulu membawanya kepada kematian bersama-sama dengan Roh Leluhur Nenek moyang kami terdahulu bahkan anak keturunan mereka pun mendapatkan siksa dunia akhirat, kerana memang begitulah sebetulnya sumpah dan kepercayaan Kaharingan,” tuturnya.
Ditambahkannya sembari bercerita, sebetulnya Hukum Adat Dayak terdahulu Bagi siapa pelaku penjual utus (arti kata turunan), perusak utus, yang terbukti berkhianat terhadap utus seumpama menuntut untuk memperkaya diri atau melakukan. Hukum adatnya adalah seorang manusia dijadikan ganti hewan kurban untuk di Blontang pada petugur dan diritualkan bersama-sama, jelas Jurmain.
Baca juga : GERDAYAK PEDULI SESAMA DENGAN MEMBERIKAN ...
Di Tempat terpisah Bulat Ketua Adat Desa Tongka menyampaikan, "tetap mendukung upaya tuntutan warga masyarakat desa Mea sebelumya, asalkan tuntutan mereka sesuai dan sewajarnya karena mereka yang memiliki kewenangan wilayah desa sekalipun kami selaku desa yang berbatasan tidak perna diundang dan diberitahukan dalam sidang tuntutan mereka, tetapi kami tidak mendukung jika tuntutan hanya untuk memperkaya diri atau yang disebut penjual Utus, selain itu kami juga sangat mendukung upaya tuntutan yang sekarang mewakili umat Kaharingan Se-Dunia, kerna Gunung Lumut dimiliki oleh orang banyak, tidak pernah orang melakukan upacara ritual kematian dari berbagai daerah dan wilayah menunggu meminta izin dari tokoh-tokoh atau masyarakat di desa Mea dulu baru boleh meninggal atau melaksanakan rukun kematian, tetapi apapun bentuknya mereka kuasa wilayah jadi wajar semua harus diakui tuntutannya,” pungkasnya usai memimpin rapat dukungan terhadap Perwakilan Umat Kaharingan yang diutus untuk menutup dan menuntut PT IUC. #LiputanSbm