JAKARTA- Berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya praktik Kedokteran gigi yang dianggap ilegal. Tim dari Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penindakan.
Pada hari Selasa (4/8/20) lalu, Tim dari Kepolisian melakukan penyamaran sebagai pasien dan berhasil amankan seorang tersangka berinisial ADS di Klinik Antoni Dental Care yang berada di Jalan Pulau Timur, Perumnas III, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Klinik Antoni Dental Care ini milik tersangka ADS, yang beroperasi dari tahun 2018,” lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat Konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/20).
Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa alat Dokter gigi serta obat-obatan yang digunakan pada saat praktik.
“Yang bersangkutan ini tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan prosedur seperti melakukan pengecekan rahang yang seharusnya dilakukan Ronsen terlebih dahulu, akan tetapi yang bersangkutan langsung melakukan tindakan praktik,” kata Yusri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ADS mengakui bahwa dirinya memang bukan seorang Dokter gigi.
“Tersangka ini bukan seorang Dokter, tetapi pernah menjadi asisten Dokter gigi dan juga tidak pernah kuliah di Fakultas Kedokteran gigi,” jelasnya Yusri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polda metro Jaya