Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release tentang kasus pornografi yang terjadi di depan Salon Laluna Beauty Expert Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu (9/8/2020).
Dari hasil penyidikan petugas terungkap, pelaku bernama Rudi (33) nekat melakukan aksinya lantaran munculnya hasrat seksual saat sedang berkendara menuju rumah orang tuanya di Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Tak dapat menahan hasrat seksualnya, Rudi pun berhenti di depan salon tersebut dan melihat beberapa wanita cantik di sana, tanpa berpikir panjang ia pun mengeluarkan alat kelaminnya dan mulai melakukan onani di atas sepeda motornya sambil berkhayal sedang berhubungan intim.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK., S.H., M.Hum. menuturkan, dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti berupa rekaman video pelaku serta hasil pemeriksaan petugas, Rudi jelas melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum dengan bermuatan pornografi, dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Jaladri dalam press release yang digelar di markas komandonya, Selasa (11/8/2020) pagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Rudi pun kini harus mendekam di Rutan Polres Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku sesuai pasal yang disangkakan. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang