Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya terus berusaha untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru ditengah wabah Covid-19 saat ini, dengan menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan dan pelaksanaan tugas yang akan dilakukan.
Salah satunya saat kegiatan penyerahan/pelimpahan tahanan
sebanyak 21 orang ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Bidang Kedokteran dan
Kesehatan (Biddokkes) Polresta Palangka Raya dengan APD lengkap melakukan rapid
test Covid-19 kepada para tahanan tersebut, Kamis (6/8/2020) pagi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. menjelaskan, rapid test dilakukan guna mendeteksi maupun mencegah terjadinya penularan Virus Corona selama kegiatan pelimpahan tahanan berlangsung.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami terhadap
penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda,
demi mencegah maupun memutus mata rantai penyebarannya,” ungkapnya saat
memantau pelaksanaan rapid test.
Kegiatan tersebut dilakukan di Mapolresta Palangka Raya,
Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dikawal
ketat oleh personel Satsabhara dengan bersenjata lengkap, sebagai bentuk
pengamanan guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
“Protokol kesehatan juga diterapkan dan wajib untuk dipatuhi
oleh personel maupun masyarakat saat berada di area Mapolresta Palangka Raya,
yaitu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun
sesudah beraktivitas,” pungkas Jaladri. #liputansbm
Penulis : Fabianus
Karang
Sumber : Humas polresta