Romondus Romi, SH : Pemerintah Dan DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

31 August 2020

Romondus Romi, SH : Pemerintah Dan DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

 

PALANGKA RAYA - Aksi damai pernyataan sikap dalam tujuh tuntutan oleh Aliansi Pemuda Peduli Kinipan (AP2KI) di Tugu Soekarno jalan S Parman, Minggu 30/8/20 sore lalu

 

Ternyata mendapatkan sorotan tajam pada point ke tujuh yang berbunyi "Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk mengesahkan RUU tentang masyarakat adat sesuai dengan peraturan mengenai hukum adat dan pengajuan kawasan hutan Adat". Palangkaraya, (31/8/20).


Baca juga : Apa Saja, Isi Tuntutan Aliansi Pemuda Peduli Kinipan Dalam Aksi Damai 

  

Komda VIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Wilayah Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Romondus Romi SH mengatakan, peraturan mengenai pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat dan Penetapan Kawasan Hutan Adat sebenarnya sudah di diatur didalam Putusan MK No.35/PUU-X/2012, Pasal 3 ayat (3) Permendagri No.52/2014, Permen LHK No.21 tahun 2019 Tentang Hutan Adat & Hutan Hak, Pasal 67 UU No.41 tahun 1998 Tentang Kehutanan, meskipun belum dibuat aturan secara khusus (lex specialis).


Baca juga : Isi Orasi Ketua Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya Sanctus Dionisius 

 

Romi panggilan akrabnya pria ini menuturkan, bahwa Negara melalui aturan-aturan tersebut diatas memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat suatu kebijakan atau Peraturan Daerah (Perda) untuk dasar RUU, yang mengatur mengenai Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta Kawasan Hutan Adat. 

 

"Pemerintah Dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat," tegas Romi.

 

Namun hingga saat ini hanya beberapa wilayah di Indonesia yang sudah mengantongi legalitas negara terhadap pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Kawasan Hutan Adat, seperti halnya di Kalimantan Tengah baru ada di Kabupaten Pulang Pisau.


Baca juga :

 

"Belum disahkannya RUU Tentang Masyarakat Adat dan dibuatnya Peraturan Daerah mengenai Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan Penetapan kawasan hutan adat memperlihatkan lemahnya kepedulian Pemerintah Pusat maupun Daerah terhadap masyarakat adat," pungkas Romondus Romi SH. LiputanSBM.com 


Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE

Editorial : Daerobi


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda