Palangka Raya - Anggota Polsek Jajaran Polresta Palangka Raya terus menggiatkan patroli dan sosialisasi guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Brigadir Tri Sudiono Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu yakni menyambangi masyarakat yang tengah beraktifitas di lokasi pembibitan tanaman di bilangan Jl.Tjilik Riwut Km. 27 Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan tersebut Brigadir Agung mengimbau agar menghindari kegiatan pembakaran lahan, karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan pelaku dapat dipidana.
"Pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenakan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda 15 Milyar," tegas Agung. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang