Palangka Raya – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat pada setiap tahunnya di Kota Palangka Raya ketika memasuki musim kemarau. Minggu, 23/08/2020.
Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau, Aipda Firman Sihotang bergerak untuk menyambangi lahan milik masyarakat di sekitaran Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2020) siang lalu.
Dirinya mengingatkan untuk tidak melakukan pembakaran ketika membersihkan lahan, karena hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.
Baca juga : Kepolisian Selidiki Pencurian Rumah Kosong Di Kereng Indah Permai
“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan struktur tanah yang gambut,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.
“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 15 milyar rupiah,” tegasnya.
Selain para pemilik lahan, masyarakat yang berada di kelurahan tersebut juga diingatkan untuk turut membantu upayanya dalam mencegah terjadinya karhutla, dengan melaporkan apabila menemukan terjadinya kebakaran lahan.
“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya turut membantu upaya kami ini, demi mewujudkan Kalimantan Tengah dan Bumi Tambun Bungai yang terbebas dari bencana kabut asap,” pungkas Firman. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polresta