Palangka Raya – Saat membagikan masker kepada masyarakat di Pasar Besar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya juga melakukan pendisiplinan protokol kesehatan. Minggu 21/08/2020.
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK., S.H., M.Hum. dan Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, pendisiplinan tersebut menjaring puluhan masyarakat yang tak menggunakan masker pada sabtu, (22/08) lalu.
“Sekitar 80 teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker hingga physical distancing, yang pada akhirnya kami berikan masker dan sosialisasi,” tutur Kapolresta.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Paparkan Bahaya Karhutla
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di Kota Palangka Raya agar mematuhi protokol kesehatan, demi menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 yang sedang melanda hingga saat ini,” pungkas Jaladri. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polresta
Sumber : Humas Polresta