Palangka Raya - Unit Identifikasi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kebakaran hutan dan lahan, Senin (03/08/2020) pagi.
Berlangsung di lokasi Karhutla jalan Karya Hapakat Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya Aipda Yuwanda.
Baca juga : Selidiki Kasus Karhutla di Jalan D A Tawa X
Dituturkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri kepemilikan sah atas lahan seluas 100 x 50 meter yang yang terbakar pada hari Minggu (02/08/2020) siang tersebut.
"Hingga saat ini kami Satreskrim Polresta Palangka Raya terus berupaya mengumpulkan informasi dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, karena lokasi lahan yang berada jauh dari permukiman penduduk,"tutupnya. #Liputansbm
Kontributor: Fabianus Karang
Editorial: Daerobi
Sumber: Humas Polresta