Baca juga :
Sepucuk surat dari HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR bernomor 001/Khusus/MIH/VIII/2020 yang isinya berupa 3 poin permohonan, yaitu :
1). Memohon agar kiranya Rektor Universitas Palakangka Raya berkenan menerapkan kebijakan yang sama berdasarkan Permendikbud No.25 Tahun 2020 kepada Mahasiswa S2 Pascasarjana Universitas Palangka Raya untuk membebaskan Biaya SPP hingga Desember 2020 bagi para Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Angkatan 2015,2016,2017 dan Prodi lainnya di Pascasarjana Universitas Palangka Raya yang telah mengajukan Ujian Judul Tesis;
2). Sehubungan kami para Angkatan Lama yang masih terdaftar sebagai Mahasiswa MIH / Prodi lainnya di Pascasarjana Univ.Palangka Raya saat ini mendapatkan kesulitan ekonomi karena kondisi Wabah Covid-19 di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah sehingga pendapatan bulanan kami sangat berkurang bahkan tidak ada sama sekali;
3). Oleh Sebab itu, dengan adanya pembebasan Biaya SPP bagi para Mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Prodi lainnya di Pascasarjana Universitas Palangka Raya yang telah mengajukan Ujian Judul Tesis tentunya akan meningkatkan jumlah Wisudawan/Wisudawati S2 Pascasarjana Universitas Palangka Raya untuk Periode Desember 2020 mendatang.
Dr.Koesnida Indrajaya,M.Si selaku Ketua Sekretariat Rektor UPR menyambut baik surat yang disampaikan langsung oleh Pengurus HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR, bahkan ia menyatakan seharusnya HIMA-HIMA dari Program Studi Pascasarjana yang lainnya melayangkan surat yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Nashir Hayatul Islam,S.H selaku Ketua HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR menyatakan bahwa dalam kondisi wabah covid-19 seperti sekarang ini banyak para mahasiswa pascasarjana yang khususnya bekerja dibidang wirasasta agak kesulitan untuk membayar biaya SPP, karena pendapatan mereka menurun bahkan ada yang hingga saat ini tidak mendapatkan honorarium dari instansi pemerintah terkait karena dananya digunakan dulu untuk penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
"Oleh sebab itu, Pihak Pengurus Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR mempelopori permohonan surat ini yang kiranya juga bisa mewakili suara-suara Mahasiswa S2 Program Studi Pascasarjana lainnya di UPR yang sedang kesulitan dalam penyusunan tesisnya karena terkendala Biaya SPP,"ucapnya.
Donny Cristianto Sebastian,S.H selaku Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR menambahkan bahwa dalam kondisi Covid-19 ini tidak ada istilah masyarakat yang pura-pura miskin lagi, karena semua masyarakat yang masyarakat baik di level atas, menengah maupun bawah juga terkena dampak penurunan penghasilan untuk pereknomian mereka. Kawan-kawan kami dari praktisi hukum yang pendapatannya sangat nihil karena banyaknya sidang yang ditunda, kawan-kawan kami para Kontraktor yang juga sudah beberapa bulan tidak bekerja.
"bahkan kawan-kawan kami yang bekerja dipasar-pasar pun terkena dampak penurunan pendapatannya sehari-hari. Oleh sebab itu, kami berharap agar surat kami mendapatkan perhatian khusus dari Rektor UPR,"ungkapnya.
Baca juga : UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA DAN KEMENDIKBUD
Menanggapi keluh kesah para Mahasiswa dari Pengurus HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR, Dr.Koesnida Indrajaya,M.Si selaku Ketua Sekretariat Rektor UPR menyampakan keprihatinannya dan akan mengusulkan kepada Rektor UPR agar para Mahasiswa S2 UPR juga bisa dibantu sesuai dengan himbauan dari Permendikbud No.25 Tahun 2020. Segala keputusan terkait permohonan surat ini akan bersumber dari Kebijakan Rektor UPR kedepannya berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan UPR nantinya.
Ditempat terpisah, digedung Pascasarjana UPR, Dr.Mutia Evi Kristhy,S.H.,M.Hum selaku Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UPR yang juga ditemui oleh para Pengurus HIMA Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UPR yang menyambut baik surat tembusan yang terimanya. Ia berjanji akan membantu memperjuangan para mahasiswanya hingga Wisuda Periode Desember 2020 mendatang tentunya dengan catatan para Mahasiswa S2 Magister Ilmu Hukum UPR secara bersama-sama membantu untuk meningkatkan Akreditasi MIH di UPR kedepannya. #Liputan SBM
Penulis : Antonius Sepriyono