Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus curat di Jalan Paus XX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (20/03) lalu.
Berkas perkara dari tersangka berinisial MY (19) dan MC (18) dilimpahkan setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (03/09/2020).
Baca juga : Kepolisian Kota Palangka Raya Limpahkan Kasus Karhutla Ke Kejaksaan Negeri
Dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang melanda dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat ini, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan petugas, sedangkan kedua tersangka kini masih harus mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya.
Baca juga : Poresta Palangka Raya Masih Mendalami Dugaan Pencabulan Anak Diabawah Umur
“Penghadapan kedua tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,” terang Kasat Reskrim, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, SIK.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polres