Ini Isi Dialog DPW IHB Kalteng Terkait Pro dan Kontra Hutan Adat Desa Kinipan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

08 September 2020

Ini Isi Dialog DPW IHB Kalteng Terkait Pro dan Kontra Hutan Adat Desa Kinipan


PALANGKA RAYA - Dewan Pengurus Wilayah Indonesia Hebat Bersatu (DPW-IHB) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar dialog publik pro kontrak hutan adat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Hawaii Hotel Jl. Bubut No.3, Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (07/09/2020) malam.

Dengan dilaksanakannya dialog publik ini pihak DPW IHB ingin memberikan perimbangan terhadap informasi yang beredar luas di media sosial. 

Baca juga : Effendi Buhing Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Diseret Paksa 


Ketua Pelaksana dialog tersebut, Ingkit B.S. Djaper mengatakan, dialog ini tujuannya ialah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas yang kurang memahami kasus tersebut.

Dialog tersebut juga bertujuan memberikan informasi maupun edukasi kepada masyarakat khusunya masyarakat desa yang terdampak langsung oleh informasi yang
menghasut maupun yang bersifat provokasi.

Sementara itu masih di lokasi yang sama, Ketua Umum (Ketum) DPW IHB Kalteng Thoeseng T.T Asang, S.Hut, MM menyampaikan hasil investigasi terkait konflik di Desa Kinipan.

Salah satunya, terkait kelompok masyarakat yang mengklaim adanya kawasan hutan adat di areal PT. Sawit Mandiri Lestari (SML).

Baca juga : MENYOAL TUDINGAN KRIMINALISASI, TERHADAP WARGA KINIPAN LAMANDAU


Hasil investigasi dan data yang mereka (DPW IHB) himpun berdasarkan akurasi data oleh Tim DPW IHB Kalteng tentang adanya kawasan hutan adat di areal PT. SML yang diklaim oleh sejumlah oknum/kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinipan.


"dengan ini kami nyatakan hal tersebut tidak ada. Kawasan murni menjadi Hak Guna Usaha PT SML," ucap Thoeseng Asang saat dialog publik yang dihadiri para narasumber dan media massa di aula Hawaii Hotel.

Ketum lebih lanjut mengatakan, proses pembukaan lahan PT. SML telah memenuhi prosedur berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebelum melakukan penggarapan lahan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat 12 (dua belas) desa di beberapa kecamatan kabupaten Lamandau.

Dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. SML terdapat hutan konservasi seluas  1.000 Ha, yang menjadi kewajiban PT. SML untuk memelihara kelestariannya. #liputansbm


Penulis : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda