Ini Isi Pers Rilis Terkait DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 September 2020

Ini Isi Pers Rilis Terkait DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020

PALANGKA RAYA - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020 ditingkat Kabupaten/Kota se-Kalteng (8-13 September 2020) dan Rekapitulasi DPS ditingkat Provinsi (16 September 2020), Bersama itu disampaikan hal sebagai berikut, Jumat (25/09/2020).

Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) serentak tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 telah berjalan lancar. Petugas pemutakhiran  data pemilih (PPDP) telah mendatangi pemilih untuk memastikan kebenaran data dan memasukkan pemilih baru. Dalam prosesnya, tidak ada satupun petugas atau pemilih yang kemudian terdampak Covid-19 yang berarti protokol kesehatan dan keselamatan termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) telah terbukti efektif.

Dari data A-KWK yang digunakan pada saat Coklit kemudian ditetapkan DPS sebanyak 1.682.723 pemilih dengan rincian laki-laki 863.499 dan perempuan 819.224 tersebar di 14 Kabupaten/Kota, 136 Kecamatan, 1.572 Kelurahan/Desa, 6.041, Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat ini telah dilakukan pengumuman DPS diseluruh desa/kelurahan se-Kalteng untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Hal ini merupakan bagian dari proses perbaikan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Transparansi dan keterbukaan informasi.

Bila dibandingkan dengan DPT pemilihan umum 2019 yang berjumlah 1.753.244 terdapat selisih kurang sebesar 70.501 pemilih.

Terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak masuk di dalam DPS, dapat disampaikan bahwa data yang berasal dari administrasi kependudukan menjadi salah satu sumber data ( selain DPT pemilu terakhir atau DPT pemilu 2019 ). Tetapi daftar pemilih ditentukan berdasarkan regulasi dan administrasi kepemiluan dan kondisi riil di lapangan salah satunya melalui Coklit tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020.

Dimungkinkan terjadi perbaikan pada DPS dengan mekanisme yang sudah ditetapkan terakhir dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 2 tahun 2017 pasal 18 ayat (3) yang berbunyi "Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A. 1. A-KWK". usulan perbaikan ini masih harus di verifikasi lebih dulu sebelum diterima sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi "PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki."

KPU Provinsi Kalteng telah mengintruksikan untuk melengkapi data terkait semua proses penyusunan DPS dengan menekankan pada regulasi kepemiluan yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan pemilihan kepala daerah.

Proses perbaikan ini masih dapat dilakukan bahkan di dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS, PKK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Kalteng.Masukan untuk perubahan atau perbaikan harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS (PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan PKPU nomor 2 tahun 2017 pasal 20 ayat (6b), pasal 19 ayat (5) pasal 20 ayat (5), dan pasal 22 ayat (5).

KPU Provinsi Kalteng juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan pihak terkait lain untuk memastikan transparansi atau keterbukaan proses perbaikan DPS sampai ditetapkan menjadi DPT ditingkat Kabupaten paling lambat tanggal 16 Oktober 2020. Koordinasi ini tetap harus dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dari pemilih yang namanya ada di DPS atau DPT.

KPU Provinsi Kalteng berharap masyarakat dan pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan dan pemeriksaan DPS di tempat-tempat pengumuman atau dengan pengecekan online di www.lingdungihakpilihmu.kpu.go.id, bila ditemukan hal yang harus diperbaiki atau pemilih yang belum terdaftar, silahkan menghubungi PPS, PKK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi Kalteng. #liputansbm


Penulis : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda