Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/9/2020) pukul 13.30 WIB.
Bertempat di kantor kejaksaan tersebut, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tersangka yang berinisial JA (52) bersama barang bukti dilimpahkan oleh Unit Tipiter Satreskrim untuk memasuki proses persidangan.
Baca juga ; Selidiki Kasus Karhutla di Jalan D A Tawa X, Polresta Palangka Raya Lakukan Olah TKP
“Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus karhutla yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2020 lalu, yang mana proses pemberkasan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kanit Tipiter Polresta Palangka Raya, Aipda Kuswanto, S.H.
Hal tersebut merupakan bukti keseriusan yang dikomitmenkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK., SH., M.Hum. bersama Kasatreskrim dan para kapolsek jajarannya untuk menindak tegas para pelaku karhutla.
Baca juga : Kepolisian Kota Palangka Raya Tindaklanjuti Penemuan Mayat di Jl.Pemda
“Selain menggiatkan sosialisasi, kami juga akan menindak tegas para pelaku karhutla demi mencegah terjadinya hal tersebut, yang memicu bencana kabut asap dan kerusakan alam,” tegas Kapolresta saat dikonfirmasi tentang pelimpahan tersebut. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polres