Palangka Raya - Berhasil mengungkap kasus terkait anak dibawah umur, Polda Kalteng menerima penghargaan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang bertempat di lobi Mapolda Kalteng, Rabu (09/09/2020) pukul 08.00 WIB.
Penghargaan kali ini diterima langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. serta di serahkan oleh Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Dalam acara tersebut Polres Kotim dan Polres Pulpis juga menerima penghargaan atas keberhasilan dan kesigapan dalam mengungkap kasus terhadap anak dibawah umur.
"Kami dari pihak kepolisian akan konsisten dalam mengusut kasus yang menyangkut anak dibawah umur karena mereka adalah penerus bangsa yang harus dijaga," pungkas Kapolda.
Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, SIK., MH. menambahkan penghargaan yang diberikan ini atas keberhasilan Polda Kalteng bersama Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam mengungkap kasus penganiayaan oleh orang tua kepada anaknya dan terjadi di Kota Sampit yang viral kemarin.
"Serta pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh Polres Pulang Pisau (Pulpis) yang terjadi pada bulan April kemarin," tutupnya. #liputansbm
Penulis : Fabianus karang