Menentukan Kawasan Hutan Adat Menurut Kaca Mata Gerdayak - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 September 2020

Menentukan Kawasan Hutan Adat Menurut Kaca Mata Gerdayak


PALANGKA RAYA - Banyak penyalahgunaan kepentingan terhadap kawasan Hutan adat, memicu terjadinya konflik ditengah-tengah masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng), celakanya sesama suku pribumi pun saling menjatuhkan.

 

Beberapa tahun belakangan berhembus Isu Investor Perkebunan sawit dari luar menjarah hutan Kalimantan dan menggusur beberapa hutan adat, hal ini ditengarai menggangu stabilitas Politik Sosial dan Budaya. Karena ternyata berdasarkan isu saja, yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan kelompok tertentu.


Baca juga : GERDAYAK Lakukan Open Recruitment Anggota KOGARDAYAK

Menanggapi hal ini GERDAYAK mengemukakan pendapatnya, melalui Ketua Umum DPN GERDAYAK Indonesia Drs Yansen Binti MBA. Palangkaraya (1/9/20).

 

Hutan Adat

Menurut Kaca Mata Gerdayak, untuk kawasan yang masuk Hutan Adat adalah dimana apabila di daerah tersebut pernah di lakukan ritual-ritual adat istiadat atau pun upacara sakral lainnya. Berarti daerah tersebut adalah memang wilayah hutan adat.


Mekanismenya agar diakui oleh negara harus mengacu pada Undang-undang yang di usul kan oleh DPR dan dibahas menjadi Perda dan seterusnya, kita ambil contoh wilayah sakral Gunung Piyuyan, menurut Yansen Binti.


Baca juga : GERDAYAK INDONESIA DESAK PEMERINTAH, SELESAIKAN PENGRUSAKAN WILAYAH SAKRAL GUNUNG PIYUYAN 

 

Namun untuk menentukan hal tersebut, wilayah itu harus memiliki sifat sakral, tidaklah sembarang lanjut Yansen. Dalam menentukan wilayah sakral harus dengan petunjuk dari alam (Yang Maha Kuasa) melalui penglihatan-penglihatan spiritual dan upacara-upacara ritual, tidak bisa dibuat-buat. #LiputanSbm

 

Penulis : Daerobi


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda