MENYOAL TUDINGAN KRIMINALISASI, TERHADAP WARGA KINIPAN LAMANDAU - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

01 September 2020

MENYOAL TUDINGAN KRIMINALISASI, TERHADAP WARGA KINIPAN LAMANDAU


FAKTA TUDINGAN KRIMINALISASI SAMPAI PERNYATAAN SIKAP WARGA DI DESA KINIPAN TERHADAP PERKEBUNAN PT SML


PALANGKA RAYA - Fakta mengenai penangkapan ketua Komunitas Adat Laman Kinipan (26/8/20) sarat dengan kepentingan, upaya kriminalisasi terhadap warga desa Kinipan Kabupaten Lamandau yang dianggap sebagai tokoh pejuang hutan adat. 

Pihak perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dianggap bertanggung jawab. 

Penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian tidak sesuai prosedur, saat penangkapan tidak menunjukkan surat tugas, hal ini menciptakan isu pro dan kontra.

Saat dilakukan konfirmasi kepada Pihak PT SML, Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno mengatakan,”Hal ini tidak benar, kami telah mengajukan laporan ke Kepolisian terkait adanya pencurian dan pembakaran pos pantau PT SML oleh EB dan kawan-kawan,” katanya (1/8/20).

Menurut Wendy, permasalahan antara perusahaan sawit PT SML dengan EB sudah terjadi sejak 8 Oktober 2018 silam. Kala itu, EB disebut meminta uang sebanyak Rp5 miliar saat menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kab Lamandau, Kalteng menuntut hasil garapan lahan hutan adat oleh PT SML.

Baca juga: 


Padahal dalam perizinan, ujar Wendy, tidak terdapat hutan adat seperti yang diklaim EB.
Wendy juga mempertanyaan,”kenapa penempatan klaim hutan Adat harus diareal Perijinan PT SML, dan untuk diketahui juga dalam pembukaan lahan PT SML tidak asal babat, semua dijalankan berdasarkan aturan perijinan yang dimiliki sejak sdr EB menjabat sebagai Kades dan Anggota DPRD, saat  itu tidak ada gejolak keinginan untuk klaim hutan adat, bukankah ada kreteria terkait hutan Adat,” jelasnya.

Wendy mengatakan, Harus dibedakan supaya tidak ada asal klaim, sebab PT SML sangat berkontribusi menciptakan kemajuan secara ekonomi. 

Lebih lanjut dia katakan, ya Hutan memang perlu kita jaga, akan tetapi perlu juga kita memikirkan bagaimana kemajuan disuatu daerah, dari 12 Desa ditiga kecamatan, hanya Desa Kinipan yang pro dan kontra.

“Prinsipnya kebenaran tidak ditentukan oleh pendapat banyak orang, semuanya harus berdasarkan fakta dan untuk dipahami sekali lagi Konflik Kinipan bukan kriminalisasi melainkan ada perbuatan pidana yang memang terjadi,” pungkas wendy kepada LiputanSbm.com.



EB dianggap sebagian tokoh Pejuang, tapi tidak semua masyarakat kinipan yang mendukung.


Hembusan kabar tidak sedap tentang penolakan warga terbantahkan, Faktanya sebagian warga setempat menyatakan sikap menerima kehadiran PT SML. Dinilai membawa hal positif bagi masyarakat setempat dalam segi ekonomi dan lain-lain.

Hal ini didukung dengan adanya surat pernyataan sikap dari 5 desa sekitar, tertanggal 3 oktober 2018 oleh desa  Cuhai, Karang Taba, Panopa,  Suja, Tanjung Beringin dan pernyataan warga desa kinipan sendiri yang ditembuskan kepada Bupati, DPRD, dan Polres Lamandau.

Baca juga : Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Gerdayak Himbau Masyarakat Kalteng JanganTerprovokasi Isu SARA


Kemudian pernyataan sikap Komunitas Masyarakat Adat Desa Kinipan Bersatu tertanggal 12 Agustus 2019 menyebutkan, tidak semua Masyarakat Adat Desa Kinipan melakukan klaim lahan di wilayah perkebunan PT SML, dilakukan sepihak diduga Komunitas Adat Laman Kinipan tidak jelas, menciptakan situasi kurang kondusif, Masyarakat Adat Desa Kinipan Bersatu meminta pihak terkait diantaranya Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Polres Lamandau untuk menindak lanjuti situasi kurang kondusif tersebut, dan Masyarakat Adat Desa Kinipan Bersatu sepakat untuk menolak klaim sepihak tersebut.

Pernyataan tersebut ditanda tangani sebanyak 53 warga desa Kinipan, ditembuskan kepada Kapolres Lamandau, Dandim 1014 di Pangkalanbun, Camat Batang Kawa, Kepala Kesbangpol Lamandau, dan Manajemen PT SML.


Pernyataan Kabid Humas Polda Kalteng: 


Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap Effendi telah dilakukan secara profesional. Dia membantah bahwa pihaknya tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan.

"Penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional," kata Hendra.


Dia menuturkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB atas tuduhan yang bersangkutan sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).


Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi Nomor: 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.


Namun ia juga belum dapat merinci lebih jauh terkait dengan penanganan kasus terhadap Effendi karena beralasan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku itu di Polda Kalteng.


Kutipan ini sudah pernah tayang dilink berikut Effendi Buhing Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Diseret Paksa#liputansbm 

 

Artikel ini: disertai foto dokumentasi Pos pantau yang dibakar dan kronologis laporan pihak PT SML 

Penulis: Daerobi  

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda