Palangka Raya – Kedua tersangka terkait kasus tindak pidana terhadap anak dilimpahkan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Selasa, 08/09/2020.
Hal tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah merampungkan berkas milik tersangka berinisial F perkara pencabulan dan H persetubuhan terhadap anak, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri.
Baca juga : Terduga Pencuri Kabel Listrik dan Arde GPU Berhasil Ringkus Polsek Pahandut
“Proses pelimpahan tahap II pada kedua tersangka tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom bersama pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang berlangsung dengan aman dan kondusif,” ungkap Kanit PPA, Aiptu Noto Sulistyanto.
Kedua tersangka bersama dengan barang bukti kini telah dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polres