Palangka Raya - Piket SPKT bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah mendatangi TKP dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jl. Denok Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 31/08/2020.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK., S.H., M.Hum melalui Kanit III SPKT Aiptu Trimarsono mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang masih berstatus pelajar.
Baca juga : Kepolisian Kota Palangka Raya Berhasil Amankan Pelaku Penganiaya Bocah di Kotim
Trimarsono menambahkan, korban bercerita kepada saksi yang merupakan ayah kandungnya bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari B (66), terduga pelaku warga Luwuk Langkuas Kabupaten Gunung Mas yang juga masih keluarga jauh korban.
Selanjutnya terduga pelaku segera diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
"Untuk saat ini tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dan kita telah membuat permohonan visum untuk korban," tutup Trimarsono. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polres