Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Jumat (17/7/2020) lalu di Kota Palangka Raya.
Bertempat di Markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK., SH., M.Hum. mengungkap kasus tersebut yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (27), Kamis (10/9/2020) siang.
Baca juga : Polresta Lakukan Tahap II Pada Kasus Dua Tersangka Tindak Pidana Anak
Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolresta mengungkap bahwa tersangka mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur, saat korban sedang bermain game serta diajak bercanda-canda terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam press release tersebut.
Baca juga : Berkas Perkara Tersangka Kasus Curat Dinyatakan P21 Dan Dilimpahkan Satreskrim ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya
Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang perisikan pelindungan terhadap anak.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri saat menerangkan pasal tersebut. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polres