Palangka Raya – Beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah wabah Covid-19 saat ini, Polresta Palangka Raya secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan maupun pelayanannya.
Seperti halnya Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Palangka Raya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna menangani kasus laka lantas dengan menerapkan protokol kesehatan, Jumat (04/09/2020).
Baca juga : Satlantas Peduli Terhadap Warga Yang Kurang Mampu
Kasatlantas, AKP Anang Hardiyanto mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah yang harus dipatuhi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Warga yang melaporkan, para saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, serta mencuci tangan sebelum memasuki ruangan,” terangnya.
Baca juga : Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi 3M Dan Dampak Penyebaran Covid-19
Selain kepada masyarakat, para petugas pun juga wajib untuk mematuhi hal tersebut, terlihat dengan penataan ruang dengan physical distancing dan menggunakan masker serta pembatasan kontak fisik.
“Ini merupakan wujud adaptasi kebiasaan baru guna mencegah resiko penularan Virus Corona saat beraktivitas sehari-hari, semoga hal ini dapat menjadi contoh dan diterapkan di seluruh layanan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkas Anang. #liputansbm
Penulis : Fabianus Karang
Sumber : Humas Polres