PALANGKARAYA - Menanggapi terkait tuntutan guru dan pengawas, yang mengancam akan melaksanakan demo, menuntut tunjangan daerah yang belum dibayarkan pada hari ini 22/10/20.
H A Fauliansyah Kadis Disdik Kota Palangkaraya mengatakan, semua keluh kesah teman-teman telah kita tampung, sesuai pernyataan Pak Walikota Palangkaraya, Rabu 20 Oktober 2020 saat pertemuan sosialosasi di Gedung Palampang Tarung jalan Tjilik Riwut kota Palangkaraya.
"Sudah ditampung dan diberikan solusi kepada pihak pengawas dan guru dalam rapat tertutup tadi" ucapnya.
Baca juga : Terkait Demo Walikota Palangka Raya Angkat Bicara
Dia juga menyebutkan hasil pertemuan tadi kita sudah sama-sama sepakat, untuk mencabut surat permohonan demo, yang telah dilayangkan kepihak Polresta Palangkaraya, Senin 19/10/20 lalu.
KUASA PENDAMPING PENGAWAS DAN GURU KOTA PALANGKARAYA, CABUT SP DEMO
Kemudian setelah kesepakatan tersebut Mangara Fidel Harianja SH, kuasa pendamping guru dan pengawas melakukan pencabutan Surat Permohonan (SP) Aksi Demi ke Polresta Palangkaraya, Rabu 21/10/20.
Selaku kuasa pendampingan dari pihak pengawas dan guru dia mengatakan,"Intinya kedatangan saya ke Polresta Palangka Raya sebagai pendamping guru dan pengawas sekolah Kota Madya Palangka Raya" ungkapnya Liputansbm.com.
Baca juga : Tanggapan Ketua Komisi C Terkait Aksi Guru
Ditambahkan Harianja bahwa, aksi demonstrasi yang sedianya direncanakan besok (Kamis, 22/10/20) pukul sepuluh dibatalkan dengan alasan guru guru dan pengawas mengapresiasi pernyataan walikota dalam kegiatan sosialisasi Perwali No.25 Tahun 2020 dan adanya pertemuan antara guru dan pengawas pendidikan kota palangka raya, pendamping dengan pejabat pemerintah yang berhubungan dengan permasalahan Perwali tersebut.
"Semoga kedepan harapan para guru dan pengawas, saluran informasi di lingkungan dinas pendidikan Kota Palangka raya berjalan baik sehingga kinerja dan etos kerja membaik serta dapat menumbuhkan kualitas pendidikan di kota Palangka raya ini" pungkas Harianja pada. #Liputansbm
Penulis: Rizaldi | Liputansbm.com