KALIMANTAN TENGAH - Tentang rantai pasok Asosiasi Terakreditasi, DPD ASKONAS dan HATSINDO Kalimantan Tengah nyatakan kesiapannya untuk ikut serta dalam rantai pasok Asosiasi Terakreditasi di Indonesia.
Diungkapkan M Sidik Ketua ASKONAS dan HATSINDO DPD Kalteng, setelah terbitnya surat keputusan menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 1410/KPTS/M/2020, berlaku mulai 4 september 2020, "Kami selaku asosiasi jasa konstruksi yang menaungi pelaku badan usaha, menyatakan kesiapan untuk ikut serta mensosialisasikan terkait surat keputusan tersebut" ucapnya, di Palangkaraya, Jumat, (2/10/20).
Mengenai aturan tersebut, dinyatakan sebanyak 12 asosiasi badan usaha dan 25 asosiasi profesi jasa konstruksi yang Terakreditasi, ASKONAS dan HATSINDO termasuk didalamnya.
"Kami siap untuk membangun Kalteng Dan bersinergi dengan pemerintah, dalam waktu dekat ini DPD Askonas dan Hatsindo Kalteng akan mengadakan Musda 3, untuk waktu kita masih menunggu jadwal dari DPP agar tidak tabrakan dengan jadwal kegiatan yang sudah berjalan" katanya pada Liputansbm.com.
Baca juga : Muhammad Lutfi Setiabudi Kunjungi DPD Askonas Kalteng
Sesuai arahan dari DPP agar membuka seluas-luasnya ruang untuk anggota baru, tambah M Sidik.
WAJIB PEMERINTAH MELIBATKAN ASOSIASI BADAN USAHA LOKAL
Ketua DPD Askonas dan Hatsindo Kalteng juga mengatakan, DPD akan melayangkan surat ke Pemerintah dan instansi terkait seperti Balai Sumber Daya air Wilayah Kalimantan Tengah, PUPR Kalteng dan lainnya, untuk agar asosiasi wajib dilibatkan dalam pembangunan di Kalteng.
Baca juga : Aturan Baru, Asosiasi Kontruksi Harus Terakreditasi Untuk Ikut Tendering
"Karena Pemerintah wajib melibatkan asosiasi badan usaha untuk pembangunan di Kalteng, seperti contoh pembangunan fasilitas Food Estate" tegasnya.
Dia juga menyampaikan, di Kalimantan Tengah untuk kemampuan perusahaan-perusahaan lokal, kita Kalteng sangat mampu melakukan hal tersebut. Terlibatnya pengusaha lokal dalam pembangunan, menghindari kecemburuan terhadap perusahaan-perusahaan luar yang belakangan banyak mendominasi pembangunan di Kalteng.
Apalagi di tengah Pandemik Covid-19 pemerintah wajib memberikan support lapangan pekerjaan kepada pengusaha lokal, "hal ini juga bisa menunjang perbaikan ekonomi masyarakat lokal di tengah pandemik Covid-19" tutupnya. #Liputansbm
Penulis: Daerobi | Liputansbm.com