Palangka Raya - Raport adalah buku yang berisi keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di sekolah, yang biasanya dipakai sebagai laporan guru kepada orang tua siswa atau wali murid. Jumat 16/10/2020
Karena hal inilah setiap orang tua siswa wajib mengetahui perkembangan anaknya di sekolah. Tapi terkadang ada orang tua/wali murid yang tidak dapat mengambil raport anaknya dikarenakan belum membayar buku buku paketnya.
Dalam permasalahan ini liputansbm mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman di Kalimantan Tengah, Bapak R. BIROUM BERNARDIANTO, Palangkaraya (16/10).
Beliau mengatakan pada intinya Ombudsman belum bisa mengatakan benar dan salahnya karena belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tapi beliau menyayangkan bila hal penahan raport siswa itu memang terjadi, karena untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama itu gratis biaya pendidikannya.
Kasihan Presiden, Mendikbud, Gubernur dan Walikota yang sudah menggelontorkan dana yang besar tapi karena ulah oknum guru membuat masyarakat menyalahkan pemerintah, ucapnya lagi.
Ombudsman berharap bila terjadi hal-hal seperti ini bisa melaporkan ke pihak mereka (Ombudsman) dan kami siap memfasilitasi orang tua murid yang mendapat permasalahan seperti itu.
Ombudsman mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya untuk menindak setiap sekolah yang menahan rapor siswa didiknya. Dan menyarankan agar lebih intensif untuk melakukan pembinaan. #liputansbm
Editor : Rizaldi
Pewarta : Andy Ariyanto