PALANGKARAYA - PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, tampil dengan wajah baru SMART CARD dan Sertifikat Bukti Lulus Uji dalam kendaraan angkutan. Palangkaraya, (22/10/20)
Walikota Palangkaraya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya Alman P Pakpahan menjelaskan, SMART CARD dan Sertifikat Bukti Lulus Uji menggantikan kedudukan buku KIR, untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam melakukan registrasi kedepannya.
Sesuai selogan PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Pelayanan Yang Ramah, Cepat, Tepat dan Terbaik untuk anda.
Kelebihan dari sistem ini database yang dihasilkan langsung terekam di Dirjen Perhubungan Pusat, dan unit yang lulus uji nantinya diberikan stiker berisi QRcode yang ditempelkan pada tiap-tiap unit, dengan itu untuk mengetahui data unit cukup lakukan scan pada QRcode, data lengkap unit akan muncul.
Dijelaskannya proses mendapatkan SMART CARD yang dikeluarkan PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, melalui tahapan-tahapan ketat dari regiatrasi awal sampai akhir. Dimulai dengan masuk loket pendaftaran, mengisi Form registrasi, kemudian mobil yang telah beres pemberkasan awal, masuk ruang Uji.
Berikut tahapan Pengujian Kendaraan yang dimaksud :
- Pemeriksaan visual
- Pengujian emisi gas buang
- Pengujian kelayakan kaki2
- Pengujian kincup roda depan
- Pengukuran intensitas lampu utama
- Penimbangan berat kosong tiap sumbu kendaraan
- Pengujian rem kendaraan
- Pengujian akurasi alat penunjuk kecepatan (speedometer) kendaraan bermotor
PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya melakukan pemeriksaan dengan ketat setiap kendaraan, sebelum dinyatakan layak tidaknya beroperasi. Apabila dalam Pengujian ada yang tidak berfungsi, pemilik kendaraan diminta kembali lagi nanti setelah perbaikan dilakukan.
Setelah semua terpenuhi pemilik kendaraan dinyatakan berkah mendapatkan SMART CARD dan Sertifikat Bukti Lulus Uji, sebagai pengganti Buku KIR.
Pada dasarnya PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya tidak mempersulit pemilik kendaraan, pengujian dilakukan terbuka untuk menjamin hasil terbaik. Proses panjang ini ternyata membutuhkan waktu 30 menit saja, dengan catatan semua terpenuhi.
Yang menarik lagi apabila mobil atau unit dari luar daerah, PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya akan tetap melayani dengan baik, dengan catatan memiliki rekomendasi dari daerah asal kendaraan berupa surat pelimpahan kepada PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya untuk melakukan uji kendaraan.
Fasilitas seperti ini PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya terus berinovasi, terlebih dalam pelayanan publik untuk masyarakat.
Akurasi alat yang digunakan PKB Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, telah dilakukan kalibrasi oleh Dirjen Perhubungan Pusat dan memiliki sertifikasi lulus Uji kelayakan operasional.
Kemudian mengenai stiker Skotlet yang banyak ditempel pada kendaraan angkutan barang,"hal tersebut telah tertuang pada Peraturan Dirjen Perhubungan untuk saat ini bersifat himbauan, kedepannya akan ditingkatkan kearah wajib bagi setiap kendaraan angkutan barang" tutupnya kepada liputansbm.com
Berikut Video Lengkap Laporan Proses Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya yang Berlokasi di Terminal W.A GARA
13 Oktober 2020
Penulis: Daerobi | Liputansbm.com