PALANGKA RAYA - Ketua Korwil Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Jasa Tarigan menilai bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilahirkan secara prematur dan terkesan merampas kedaulatan buruh Indonesia.
"Kenapa dikatakan merampas, bahwa didalam UU 13 itu sudah mengatur dan mengelola masalah industrial ini dirubah yang memang kadarnya lebih rendah itu intinya," ucapnya ketika dibincangi oleh Liputan SBM disela waktu luangnya saat menyaksikan aksi demo para Mahasiswa di depan gedung DPRD Provinsi Kalteng pada Kamis (08/10/2020).
"Sebenarnya ini juga merupakan produk yang keluarnya terlalu terburu-buru, UU Cipta Kerja ini juga merupakan bentuk ketidakwajaran di tengah pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah terlebih dahulu fokus berpikir untuk menangani pandemi bukan malah menerbitkan UU yang pada akhirnya akan menjadi polemik seperti sekarang ini," tambahnya.
Baca juga : SBSI Kalteng Tolak UU Cipta Kerja
"UU Omnibus Law ini harus dicabut/dibatalkan karena hal ini dapat menyengsarakan rakyat. Sebagai contoh, investasi asing datang untuk melakukan eksploitasi terhadap alam, tolong dong manusia jangan juga dieksploitasi," terangnya.
Diakui Jasa bahwa SBSI Kalteng sendiri sudah mendapat arahan dari Ketua DPP SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar poin-poin yang memang dianggap tidak menguntungkan buruh atau malah merugikan buruh akan ditempuh melalui jalur konstitusi.
"Penolakan ini datang dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini juga merupakan suatu bukti bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini mendapat penolakan. Bukan hanya di Palangka Raya bahkan di daerah lain juga menyuarakan penolakan terhadap UU ini," bebernya.
"Saya menilai bahwa UU Omnibus Law Ini sendiri tidak memiliki Urgensi karena dilahirkan ditengah pandemi seperti ini," demikian Jasa Tarigan. #liputansbm
Penulis : Antonius Sepriyono