Palangkaraya – Maraknya penolakan terhadap UU omnibus Law (Cipta Kerja) yang disahkan oleh DPR RI Tidak hanya terjadi di pulau Jawa aksi serupa turut dilakukan oleh mahasiswa dan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan tengah. kamis, 08/10/2020.
Ditemui di sela aksi gerakan 8 Oktober, ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pimpinan Muchtar Pakpahan menyampaikan “UU ini menyengsarakan masyarakat dan menindas kaum buruh,” ucapnya
Baca juga : Aliansi Gerakan 8 Oktober Lakukan Demo Tolak UU Ciptaker di Depan Gedung DPRD Kalteng
“Sepertinya pemerintah terlalu memaksakan dan terlalu terburu buru mengeluarkan UU ini. Poin poin yang ada di UU cipta kerja banyak yang tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan No 13|2003 sehingga SBSI menolak UU Omnibus Law (Cipta Kerja) ini,” tambahnya
“Adapun keberadaan kami di lokasi hanya untuk memantau aksi dari aliansi gerakan 8 Oktober ini yang dilakukan oleh rekan rekan mahasiswa dalam menentang UU Omnibus Law (Cipta Kerja). langkah langkah SBSI dalam menyingkapi disahkannya UU Cipta Kerja ini, SBSI akan melakukan uji materi ke mahkamah konstitusi” pungkasnya. #liputansbm
Editor : Rizaldi
Penulis : Andy Arianto