PALANGKA RAYA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya yang pada jadwalnya hari ini 06 Oktober 2020 pukul 14:00 WIB akan melaksanakan aksi diam di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penolakan terhadap keberadaan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) gagal melakukan aksi mereka lantaran tak mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Palangka Raya.
Juru Bicara (Jubir) GMNI Palangka Raya Maulana saat dibincangi oleh Liputan SBM mengatakan, kami dari GMNI Palangka Raya sudah menggalang masa untuk melakukan aksi kali ini dan kami tidak mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas covid-19 untuk melakukan aksi pada hari ini.
"Kami juga sudah melakukan audiensi ke sana namun hasilnya nihil tidak ada surat rekomendasi yang bisa mereka terbitkan dan mereka pun mengusulkan untuk diundur, mereka juga meminta kami untuk menyurati lagi, berkaitan dengan disetujui atau tidak nanti mereka akan putuskan lagi," ucap Maulana di halaman belakang Kantor DPD KNPI Provinsi Kalteng pada Selasa (06/10/2020) sore.
Baca juga : Surat PMKRI Palangka Raya, Untuk DPR RI, Tolak RUU Cipta Kerja
Lebih jauh disampaikan Maulana, Kami menolak omnibus law tersebut kami juga mempertanyakan kinerja dari DPR RI dan seperti yang kita ketahui bahwa omnibus law ini sudah di tolak bukan cuma hari ini saja, bukan cuma kemarin, melainkan berbulan-bulan lalu, kita melihat DPR RI seperti tutup mata dan telinga terhadap penolakan di mana mana, tentunya kami sangat kecewa dengan hal tersebut.
"Untuk aksi kedepannya akan kami bahas lagi, yang pasti kami tidak akan berdiam diri, itu yang bisa saya pastikan, kami terus akan melakukan aksi dalam bentuk apapun itu, untuk langkah selanjutnya juga akan kami putuskan secara bersama. Untuk hari ini aksinya kita batalkan kerena tidak bisa juga kita melanggar peraturan yang ada," beber Maulana.
Untuk diketahui, terkait alasan gugus tugas covid-19 Palangka Raya tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut adalah karena suratnya dadakan.
"GMNI sendiri sangat kecewa, namun kami tetap berusaha mematuhi protokol kesehatan yang ada. Memang ada benarnya juga, tapi untuk melarang, kami sangat kecewa dengan hal itu dan saya rasa dari gugus tugas dan yang lainnya bisa mempertimbangkan untuk menggunakan hati nurani, karena bagaimanapun omnibus law ini harus ditolak," demikian Jubir GMNI Palangka Raya. #liputansbm
Penulis : Antonius Sepriyono