PALANGKARAYA - Beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan lomba tingkat nasional, bertajuk Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. (3/10/20)
Diperhelatan tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berhasil menorehkan keberhasilan, dengan meraih juara ke 3 tingkat Nasional yang
Dihadiri perwakilan dari seluruh provinsi se Indonesia.
Atas keberhasilannya, Pemprov. Kalteng berhak menerima piagam penghargaan dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 1 Miliar.
Meliputi 7 sektor yang diperlombakan, diantaranya Pasar Tradisional Covid-19, Pasar Modern Covid-19, Restoran Covid-19, Hotel Covid-19, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ) Covid-19, Tempat Wisata dan Transportasi Umum Covid-19. Sementara, peserta lomba dikelompokkan dalam empat klaster Daerah yakni Klaster Provinsi, Klaster Kabupaten, Klaster Kota dan Klaster Kabupaten Tertinggal/ Perbatasan.
Baca juga : Sekda Kalteng Ikut Serta Dalam Rakor Anev Dari Aula Jayang Tingang
Untuk pengolahan data pihak provinsi Kalteng mempercayakan sepenuhnya kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng dalam pembuatan visualnya.
Dilakukan mulai 29 Mei 2020 hingga batas waktu 8 Juni 2020, dengan seleksi secara adil dan objektif terkumpul sebanyak 2.517 video inovasi di 7 sektor dan 4 klaster dari seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Daerah tertinggal.
DATA DIHIMPUN DENGAN MENGACU PADA ADAPTASI KEBIASAAN BARU di KALTENG
Penghimpunan data lomba Inovasi Transportasi Umum dalam pelaksanaan masa adaptasi kebiasaan baru, Pemprov. Kalteng telah melakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yakni sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru di Kalteng, diantaranya melaksanakan Posko Terpadu pada setiap Simpul Jaringan Transportasi dengan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan serta merujuk pada Surat Edaran yang ditetapkan oleh masing-masing Direktorat Teknis pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) dan peraturan lainnya terkait pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Prov. Kalteng.
Selain itu, mengedepankan pelaksanaan sosialisasi dan himbauan kepada Operator/ Penyedia Jasa Trasportasi dan Pengguna Jasa Transportasi terkait aturan dan kebijakan lainnya selama masa pandemi Covid-19, baik melalui media cetak dan media sosial/elektronik dan lain sebagainya. Terakhir, melaporkan pelaksanaan kegiatan dilapangan secara periodik kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Editorial: Daerobi | LiputanSbm.com
Sumber : MMC Kalteng