Datangi Bawaslu Kalteng, Tim Pemenangan Ben-Ujang Laporkan Dugaan Pelanggaran Oleh Paslon 02 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 November 2020

Datangi Bawaslu Kalteng, Tim Pemenangan Ben-Ujang Laporkan Dugaan Pelanggaran Oleh Paslon 02


PALANGKA RAYA - Selasa siang pada tanggal 10 November 2020 perwakilan dari Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim-Ujang Iskandar mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalteng yang berlokasi di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya dan melaporkan dugaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh calon Gubernur H. Sugianto Sabran. Dugaan tersebut berkenaan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perangkat desa se-Kalteng. 

Kuasa Hukum tim Ben Brahim-Ujang Iskandar Baron Ruhut Binti mengatakan, adanya kejanggalan dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. 

Baca juga : PT Mandiri Tunas Finance Kalteng, Dianggap Merugikan Konsumen - Liputansbm.com 


Surat dari Pemerintah Provinsi Kalteng atas nama Gubernur Kalteng ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng dinilai memiliki kepentingan Politik.

Pasalnya saat surat tersebut di tandatangani, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur telah ditunjuk sehingga surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Plt Gubernur. 

Lebih jauh dikatakan Baron, Jika ini untuk kepentingan pemerintah, harusnya surat tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur. Pada kondisi ini petahana sedang cuti dari statusnya sebagai Gubernur. Surat ini berisi bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng berupa tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan perangkatnya dan bersifat hibah. 

Baca juga : PT Mandiri Tunas Finance Kalteng, Dianggap Merugikan Konsumen - Liputansbm.com


“Bawaslu adalah tempat untuk mengadu, sehingga kami harapkan hal ini bisa ditindaklanjuti. Diduga uang itu sudah dibagi karena data yang diminta paling lambat 12 Oktober,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Pada Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan Gubernur/Wakil Gubernur sebagai petahana melanggar dalam hal ini menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik melalui program, kewenangan dan pembagian dana-dana. Maka petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara Itu Masih di lokasi yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ramly mengatakan, membenarkan bahwa telah menerima laporan dari tim pemenangan 01 (Paslon Ben-Ujang).

"Ada beberapa poin yang akan kita cermati secara seksama dalam hal ini dan nanti akan kita lakukan pengkajian lebih dalam lagi, kita juga akan plenokan nantinya terkait pelaporan yang sudah kita terima saat ini, kajian awal membutuhkan waktu dua hari terhitung semenjak laporan diterima hari ini," demikian Ramly. #liputansbm



Pewarta : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda