PALANGKARAYA - Perselisihan yang melibatkan pihak buruh selalu saja terjadi di Indonesia, pihak perusahaan dianggap melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kamis. 19/11/2020
Di Provinsi Kalimantan Tengah ini pun sudah banyak terjadi perselisihan antara perusahaan dan buruhnya. Dimana perusahaan sering mengambil kebijakan yang merugikan kaum buruh.
Saat media Liputan SBM melakukan konfirmasi Minggu 08 November 2020 lalu, melalui aplikasi whatsApp dengan sekretaris PK FPPK SBSI PT LAK Sdr. CIWI AMD.
Baca juga : Edy Pratowo Mengapresiasi Dukungan Dari KBB Kalteng Terhadap Paslon Nomor Urut 02
Dia mengatakan mereka sedang mempersiapkan materi gugatan kepada PT LAK (Lifere Agro Kapuas) terhadap permasalahan Upah kerja yang tidak dibayarkan pada tahun 2019 saat demo karyawan.
Katanya lagi permasalahan ini sudah ditangani oleh Dinas ketenagakerjaan kabupaten kapuas dan mereka sudah melakukan mediasi bipartit dan tripartit, tapi tidak menemui kesepakatan. Dan akhirnya mereka melakukan tripartit ke Dinas ketenagakerjaan provinsi Kalimantan Tengah.
Hasil tripartit itu menganjurkan perusahaan untuk membayarkan upah mogok kerja mereka.
Namun PT LAK menolak hasil anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan provinsi Kalimantan Tengah dan tidak bersedia membayar upah kerja waktu mogok kerja yang sah menurut undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, maka PK FPPK SBSI PT LAK melalui Korwil SBSI KALTENG menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kalimantan Tengah, pungkas Ciwi kepada Liputansbm.com.
Penulis: Andy | Liputansbm.com