Palangka Raya - Ini DTKS adalah warga yang sudah tercatat di kementerian sosial sebagai warga miskin atau miskin yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Rabu, 04/11/2020
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Ibu Dra. ERNI SUCIATI, yang diwawancarai di ruang kerjanya, tepatnya dinas sosial kota palangka Raya, jalan G Obos XI (Komplek perkantoran lingkar dalam.
Mekanisme pelaksanaan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).
Masyarakat tidak mampu mendaftarkan diri ke kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
SKTM dibawa ke Kantor Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga ( berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data tidak selalu semua usulan valid masuk kedalam DTKS )
Hasil verifikasi dan validasi diserahkan ke kementerian sosial.
Kementerian sosial akan menentukan siapa yang berhak masuk dalam DTKS.
Erni menjelaskan, sementara ini untuk Kota Palangkaraya baru 10.654 kepala keluarga yang namanya sudah masuk dalam DTKS.
Dia juga menghimbau agar masyarakat yang masih mampu secara finansial janganlah ikut-ikutan mendaftarkan diri ke program untuk masyarakat miskin.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. #liputansbm
Pewarta : Andy Ariyanto
Foto : Ahmad Sidik