Kadus Tumbang Sanak Kotim, Tentang Tuduhan Yang Menimpanya - Liputansbm.com - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

10 November 2020

Kadus Tumbang Sanak Kotim, Tentang Tuduhan Yang Menimpanya - Liputansbm.com




PALANGKARAYA - Kecewa dirasakan SALDI JM, terhadap tuduhan sebagian warga dan tuntutan pemberhentiannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tumbang Sanak desa Tumbang Koling kecamatan Cempaga Hulu kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah. (8/10/20)

Saldi mengatakan, mereka menuduhnya 60 hari kerja tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang jelas, "saya menyangkal dengan tegas hal tersebut, tuduhan itu tidak benar dan tanpa bukti, juga mengenai Surat Peringatan (SP) oleh Kepala Desa, itu juga tidak benar dan surat itu tidak ada sama sekali, sudah saya konfirmasi dengan Kades, itu cuma rekayasa segelintir orang saja" Ucapnya di Palangkaraya, (7/11/20) lalu.

Dia juga menambahkan,"Kami anggap tuduhan tersebut tidak manusiawi, tanpa mengindahkan toleransi kemanusiaan. Yang dimana saat itu istri saya mengalami sakit keras harus mendapatkan penanganan intensif, dengan kata lain harus dibawa ke RS di Kota. Kami sebagai suami jelas harus mendampingi, namun memang pada akhirnya Tuhan berkehendak lain, istri saya meninggal dunia dalam perawatannya" ucapnya lirih.

Baca juga : Pujo: Kejaksaan Negeri Palangkaraya Tidak Serius Menghadapi Gugatan Klien Kami 


Surat yang dilayangkan kepala desa dan ketua BPD Desa Tumbang Koling adalah Surat Pemberitahuan, singkatnya surat tersebut sebagai bentuk pengarahan dan pembinaan dari pemerintah desa dan BPD Tumbang Koling, yang dimaksudkan memanggil untuk segera bertugas kembali. Ada dua kali surat dilayangkan masing masing pada tanggal 18 dan 31 Agustus 2020.

Kemudian liputansbm.com menanyakan kepada Saldi apakah benar dia telah lalai menjalankan tugas sesuai pasal 51 UU no 6 tahun 2014 dan Perda Kotim no 12 tahun 2016 pasal 8 BAB 3.

Dia menjawab, sebelumnya saya sampaikan dulu untuk diketahui bersama kata Saldi, bunyi dari UU tersebut adalah apabila Melanggar sumpah/janji jabatan dan meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sesuai mekanisme yang berlaku maka pejabat desa tersebut akan dikenai sanksi Administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis. Namun apabila masih melakukan juga, maka akan diberhentikan sementara" jelasnya.

Dalam keadaan prihatin saat itu, saya tetap mengusahakan berkomunikasi Dengan perangkat desa dan masih sering bolak balik ke Tumbang Sanak. Sebelumnya juga kami sudah meminta ijin dengan pihak perangkat desa serta camat, bahwa tidak bisa melaksanakan tugas seperti biasa karena harus mengurus prosesi pemakaman almarhumah istri saya sampai selesai dan tuntas.

Baca juga : Prediksi Debat Paslon Sesi 1 Cagub Dan Cawagub Provinsi Kalimantan Tengah 

Sedangkan Perda Kabupaten Kotim no 12 tahun 2016 pasal 8 BAB 3, bunyinya hampir sama dengan UU no 6 dan jelas tidak benar kata Saldi. Dari semua itu seperti yang saya sampaikan tadi, saya telah ijin dengan atasan untuk keperluan pribadi dan diperbolehkan.

"Dan Camat Cempaga Hulu Ubai Dillah SH MH mengatakan, Kita akan mencoba memanggil pihak terkait melalui undangan resmi, untuk penyelesaian masalah ini kepada pihak terkait. Yang kami undang nanti diantaranya perwakilan warga dan pemerintah desa" kata Saldi .

Apabila ada indikasi mencemarkan nama baik, sebaiknya diproses secara hukum saja. tutupnya.


Penulis: Daerobi | Liputansbm.com
Foto: Rizaldi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda