Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

19 November 2020

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non-PNS



Kalteng - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim  mengatakan “Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, katanya, Selasa (17/11/2020). 

Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.

Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca juga : Bansos di Kalteng Harus Tepat Sasaran 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi COVID-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan. 

“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU [Bantuan Subsidi Upah] bagi mereka,” pungkasnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Mofit Saptono Subagio, menyambut baik rencana bantuan dari pemerintah pusat tersebut karena dapat membantu di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Sebanyak 2.600 lebih guru honor se-Kalimantan Tengah diharapkan dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah senilai Rp 1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Lebih lanjut, Mofit menjelaskan bahwa pihaknya memang mendengar itu, tapi saya belum membaca semua aturan-aturan yang ada. Tentunya saya kualitatif aja dulu. Kalau itu ada kita akan menyesuaikan aja dulu, itu kan dananya dari APBN. Tentunya kita syukuri dan saya harapkan guru-guru honorer bisa memanfaatkan itu semaksimal mungkin,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Syarat yang ditetapkan Kemendikbud bagi pendidik untuk mendapat bantuan langsung tunai subsidi upah yakni Warga Negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020 dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. #liputansbm 

(Artikel&Foto: KPCPEN/Fr/diskominfosantikkalteng)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda