PALANGKARAYA - Tidak profesional dan Saya kecewa, ini mau serius atau apa? ungkap Pujo Purnomo Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, dalam Sidang Gugatan ganti rugi Jasi terhadap Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Sidang kembali ditunda lantaran pihak Kejari Palangka Raya belum melegalisir surat kuasa untuk bersidang, Palangka Raya, Senen (9/11/2020).
“Kami Kuasa Penggugat merasa Kejaksaan Negeri Palangkaraya (Tergugat II) tidak serius menghadapi Gugatan Klien kami, padahal mereka sering menyebut diri sebagai 'Pengacara Negara' namun tidak mengerti dengan Administrasi Surat Kuasa untuk di persidangan, dan kami sudah minta kepada Majelis Hakim, jika minggu depan Tergugat II kembali tidak siap, maka dianggap tidak menggunakan Haknya selaku Tergugat II” kata Pujo.
Baca juga : Kecewa Ungkap Pujo Pra Peradilannya Gugur Melawan Polairud Kalteng
Namun apabila sampai alasan yang sama terluang kembali, maka tidak boleh ada dari pihak Kejari yang boleh duduk dikursi tergugat didalam persidangan kembali. Permintaan ini akan kami sampaikan melalui Majelis, dan sesuai ketentuan undang-undang harus mengeluarkan Pihak yang tidak mempunyai kepentingan hukum, ucapnya kepada media.
Bermula dari saat Polisi menuding Jasi melakukan jual beli 24 drum berisi sekitar 5.000 liter BBM tanpa izin sehingga jadi tersangka pada tahun 2016 silam. Kejari Palangka Raya menerima perkara tersebut dan melakukan penuntutan terhadap Jasi selaku terdakwa dalam persidangan. Belakangan, Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Mahkamah Agung memutus bebas Jasi karena izin penjualan minyak tanah non subsidi telah lengkap.
Dasar salinan Putusan Kasasi MA tanggal 6 Maret 2018 tersebut baru diperoleh Jasi pada 23 Juni 2020. Dalam perjalanan proses hukum akibat kasus tersebut, Jasi mengalami kerusakan nama baik, terhambatnya usaha, dan kerugian finansial. Andri selaku Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, Jasi Ramadhaniah mengalami kerugian karena selama empat tahun surat izin dan alat usahanya disita sehingga dia tidak dapat melanjutkan usaha.
Baca juga : PT Mandiri Tunas Finance Kalteng, Dianggap Merugikan Konsumen - Liputansbm.com
Dalam gugatan, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat I dan II, secara tanggung renteng, membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat selama penyitaan bulan Juli 2016 hingga Juli 2020 atau selama 48 bulan dengan total Rp 656,925 juta. Perhitungan tersebut berdasar fakta sejak adanya perkara tersebut, Jasi terhambat melanjutkan usaha akibat penyitaan 24 drum berisi minyak tanah miliknya.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan Penggugat sebagai Tersangka dan Terdakwa tanpa alas yang sah. Selain itu ada penggantian kerugian immateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp1 miliar serta pembayaran uang paksa Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Terakhir, para Tergugat juga harus merehabilitasi nama baik Penggugat melalui media cetak dan elektronik selama tiga hari berturut-turut.
Editorial: Daerobi | Liputansbm.com