PALANGKA RAYA - Konsorium Rakyat Kalteng Peduli Pilkada Damai (Korkapda) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Selasa (22/12/2020) siang waktu setempat.
Kedatangan Korkapda Kalteng ke kantor KPU Provinsi Kalteng yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kota Palangka Raya kali ini adalah dalam rangka melakukan aksi damai dan melampirkan surat peryataan sikap atas pemilukada damai di Kalteng.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim saat dibincangi oleh Liputan SBM mengatakan, pada dasarnya mereka (Korkopda Kalteng) meminta kita untuk bekerja independen, dan hal ini sudah kami pastikan bahwa kamipun sejak awal tahapan sampai dengan sekarang kita akan tetap bekerja mandiri dan profesional.
"Prinsipnya kami menyakinkan kepada masyarakat bahwa KPU Provinsi Kalteng telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan sejak awal hingga pada masa penetapan yang telah kita laksanakan kemarin," kata Harmain Ibrohim.
Sementara itu masih di lokasi yang sama, juru bicara Korkopda Kalteng Thoeseng TT. Asang., S.Hut,. MM ketika dibincangi oleh awak media ini mengatakan, kami dari Korkopda Kalteng telah membentuk kesepakatan atau membuat suatu pernyataan sikap yang kami tujukan kepada ketua Bawaslu Kalteng dan Ketua KPU Kalteng.
"Dalam pernyataan sikap ini ada 4 poin yang akan kami sampaikan, kami juga ingin menyampaikan bahwa Pilkada Kalteng ini sudah terlaksana dengan baik pada tanggal 09 Desember lalu, dan hak masyarakat juga sudah disampaikan melalui surat suara dan pada tanggal 17-18 kemarin sudah ada perhitungan dan pleno dari KPU Provinsi Kalteng," ujar Thoeseng Asang didampingi oleh koordinator lapangan Korkapda Kalteng Ingkit BS.Djapper, SP., SH.
Lebih jauh Jubir Korkopda Kalteng ini menyampaikan, Kita mengharapkan dalam kesempatan ini baik itu paslon 01 maupun paslon 02 harus mematuhi ataupun menghormati keputusan KPU, kalaupun ada temuan di lapangan silahkan diajukan.
"Jika KPU dan Bawaslu sudah membuat keputusan tidak ada pelanggaran, silahkan naik lagi ketingkat yang lebih tinggi melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 dan didalam UU tersebut sudah ada amanah untuk masyarakat atau pihak yang terkait untuk melaporkan langsung ke MK," ungkap Thoeseng.
"Kami dari Korkopda Kalteng siap mengawal serta memberi aspirasi sesuai dengan temuan kami di lapangan jika ada pihak yang mengganggu ketentraman," demikian juru bicara Korkopda Kalteng Thoeseng TT. Asang., S.Hut,. MM.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM