PAN Gelar Muswil V, Ir. H. Achmad Diran Nahkodai PAN Kalteng - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

20 December 2020

PAN Gelar Muswil V, Ir. H. Achmad Diran Nahkodai PAN Kalteng


PALANGKA RAYA - Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar musyawarah wilayah (Muswil) V, Minggu (20/12/2020).

Dengan mengusung tema "Mampahai Huma Itah Hantantiring Kolaborasi Semangat Gagasan" Muswil V PAN Provinsi Kalteng ini dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Jalan Imam Bonjol Kota "Cantik" Palangka Raya.

Muswil V PAN Provinsi Kalteng ini sendiri telah resmi dibuka secara virtual oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Dr. (HC). H. Zulkifli Hasan, SE., MM.

Ketum DPP PAN Dr. (HC). H. Zulkifli Hasan, SE., MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar tidak ada lagi pertikaian internal. Ketum DPP PAN juga menegaskan untuk menyiapkan amunisi untuk merebut kekuasaan pada Pemilihan Umum Legislatif mendatang dan pimpinan nasional serta daerah.

"Kita tidak perlu lagi berkelahi memperebutkan ketua DPD ataupun DPW akan tetap nanti kita bersaing memperebutkan kekuasaan dalam artian yang positif," kata H. Zulkifli Hasan.

Dalam muswil V PAN Kalteng tersebut Ir. H. Achmad Diran kembali dipercayai sebagai ketua untuk menahkodai PAN Provinsi Kalteng setelah peserta muswil V bersepakat untuk meminta kepada Achmad Diran sebagai ketua dan formatur tunggal untuk memimpin kepengurusan PAN Kalteng periode 2020-2025.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalteng Ir. H. Achmad Diran saat dibincangi oleh Liputan SBM usai memberikan arahannya kepada para kader PAN Kalteng pada muswil V tersebut mengatakan,  saya dipercayakan kembali untuk memimpin PAN Kalteng.

"Tentunya hal ini merupakan suatu amanah yang harus saya jalankan dengan baik, kemudian saya berharap semoga PAN kedepannya bisa lebih baik dan maju," demikian Ketua DPW PAN Provinsi Kalteng Ir. H. Achmad Diran.



Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda