Palangka Raya - Ketua tim pemenangan Paslon no urut 1 SRIOSAKO didampingi oleh kuasa hukum nya BARON R BINTI SH melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh cawagub 02 di kantor BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH jalan G OBOS selasa 07/12/2020.
Baron Ruhat Binti mengatakan dia dan ketua tim pemenangan paslon 01 diminta oleh cagub dan cawagub no urut 01 untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan cawagub 02 EDY PRATOWO dimana cawagub paslon 02 memakai mobil dinas pada saat debat publik tahap III.
Kita sudah mengambil foto dan video nya saat pak Edy menaiki
mobil itu padahal kita semua tahu bahwa beliau selaku Bupati Pulang Pisau
sedang melaksanakan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam
berkampanye.
Baron juga mengatakan mobil yang dipakai oleh cawagub 02 dengan NOPOL KH 1969 ED menggunakan plat palsu karena tidak terdaftar di kepolisian pulang pisau dan daerah kalimantan tengah, untuk itulah kami melaporkan hal ini kepada BAWASLU dan GAPUNDU untuk memprosesnya.
Mereka berharap agar bawaslu bisa menjaga netralitas dalam pemilihan ini dan laporan mereka yang ketiga ini dapat ditanggapi dan diproses oleh Bawaslu Kalteng. #liputansbm
Editor : Rizaldi