DAD Kalteng Fasilitasi Masyarakat Suku Dayak Yang Berbeda Pendapat Terkait Pemasangan Patung/Pantak di Desa Ramang - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

29 January 2021

DAD Kalteng Fasilitasi Masyarakat Suku Dayak Yang Berbeda Pendapat Terkait Pemasangan Patung/Pantak di Desa Ramang


PALANGKA RAYA - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat koordinasi dengan DPP Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan, Ketua FOR Dayak, ketua DAD Pulang Pisau dan Kades RAMANG tentang Pendirian Pantak/Sapundu di desa Ramang kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

Maksud dan tujuan rapat ini adalah, untuk pertemuan dan berdiskusi guna menyamakan persepsi dan menyusun formulasi penyelesaian dalam menjaga kebersamaan, konflik internal sesama dayak, menjaga harkat dan martabat Dayak, dengan filosofi Huma Betang Belum Bahadat.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Rumah Betang Hapakat jalan RTA Milono Km 4 langkai, Kota Palangka Raya, Jum'at (29/01/2021) siang.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Harian DAD Kalteng Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si. dan juga dihadiri oleh panglima Batamad Yuandrias, Dipl PSC MA, serta tokoh-tokoh adat dayak lainnya.

Menurut Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia saat ini semua harus dapat berpikir jernih terlebih dahulu, yang kemudian mampu membawa semua pihak dalam mencari jalan keluar sebuah persoalan.

Sebelumnya Pengurus KDNK sempat membacakan pernyataan sikap, yakni menolak pendirian patung pantak di Desa Ramang, karena dianggap melanggar simbol budaya Kalteng, khususnya Dayak Kahayan. Kemudian, pihaknya juga meminta kepada pihak yang memasang patung untuk segera mencabut patung tersebut.

"Keputusan dari hasil mediasi ini adalah akan dibahas dengan DAD Pulang Pisau, melibatkan damang, mantir, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ramang,” ungkap Andrie.

Pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian persoalan tersebut sampai minimal dua bulan setelah pertemuan mediasi tersebut. Dengan harapan tidak lagi menimbulkan persoalan baru.

“intinya secepat – cepatnya, karena terkait hal itu nantinya akan diadakan musyawarah bersama dengan majelis Hindu Kaharingan setempat,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, fungsi DAD dalam hal ini bukanlah sebagai pelaksana sidang adat, namun menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

“Kita serahkan kembali kepada masyarakat, apa keinginan masyarakat, secara baik dan bijaksana, serta tetap berpegang pada prinsip perdamaian,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan pengurus DAD masih melakukan rapat internal untuk mencari jalan keluar untuk permasalahan pendirian sapundu ini.

Pewarta : Andy Arianto

Editor  : Antonius Sepriyono

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda