Kalsel - Viral...!!! beredar video sekelompok orang membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dikoordinatori oleh tokoh LSM Kalsel, Aliansyah, S.Pd.I di samping siring Sungai Martapura, depan bekas kantor Gubernur Kalsel lama di titik 0 Kilometer Banjarmasin membuat Ketua Umum mengklarifikasinya di Group Whatsapp ADVOKAT P3HI, Selasa, 02/02/2021.
Berikut isi klarifikasi dan himbauan yang disampaikan Aspihani Ideris atas viralnya video pembubaran aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang di hari saat itu oleh ratusan massa dari warga yang terdampak Banjir Besar Kalimantan Selatan tersebut :
Assalamu'alaikum Wr .Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua dan selamat pagi, semoga kita berbahagia semua dan mendapatkan perlindunggan dari perbuatan zalim hamba tuhan yang tidak bersyukur.
Sekedar saya sampaikan, jika kita ingin maju dan organisasi advokat P3HI ingin lebih dikenal di kalangan masyarakat, maka kita harus bisa bertahan dari serangan kritikan, caci-maki orang-orang yang ingin menghancurkan kita.
Saking tinggi pohon, maka anginpun lebih kencang lagi bertiupnya. Oleh karena itu, semua perbuatan zalim dari siapapun juga harus kita lalui dengan istilah anjing menggonggong kafilah berlalu, tutup mata dan tutup perasaan di hati. Anggaplah pendengaran kita hanya numpang lewat dari telinga kanan ke telinga kiri.
Saya berpesan kepada saudara-saudaraku para advokat P3HI, berikanlah bantuan hukum kepada saudara kita yang benar-benar memerlukan secara ikhlas dan bertawakkal kepada sang khaliq, terkhusus warga negara yang tidak mampu. Ingat sebagai hamba tuhan yang baik kita wajib pandai-pandai bersyukur kepada Allah SWT, rezeki itu sudah tercatat di Lauh Mahfudz. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Karena memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan miskin adalah kewajiban kita sebagai seseorang yang berprofesi advokat.
Saya akui, viralnya beredar video yang ingin menjatuhkan Organisasi Advokat P3HI dan juga mencemarkan nama baik saya, saya rasa itu hanya sebagian kecil saja halangan dan rintangan yang harus kita lalui. Jika kita berbicara dari sisi hukum, perbuatan mereka tersebut jelas-jelas sebuah perbuatan melawan hukum.
Pertama disaat itu para aktivis Kalsel sedang menyampaikan pendapatnya di depan umum, mereka malahan di bubarkan dan atribut mereka dirampas oleh sekelompok kecil orang yang datang pada saat itu. Coba kita telaah bunyi UU ini, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Dalam video itu terlihat sekelompok orang melakukan perbuatan melawan hukum, berarti itu bisa disangkakan dan memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut, (1) "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,"
Bahkan dengan jelas terlihat di video tersebut mereka melakukan pengambilan barang yang bukan miliknya berupa spanduk secara paksa. Nah ini ini jelas pidana sebuah perbuatan melawan hukum juga. Karena mengambil atau merampas spanduk milik orang lain melanggar Undang-Undang, sebagaimana ditegaskan pada KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).
Jika mata saya tidak salah lihat juga, dalam video tersebut, ada salah satu advokat P3HI disaat menjalankan tugas pendampingan terhadap kliennya disaat ingin melerai malahan dipukul oleh dua orang. Advokat P3HI tersebut bernama Muhammad Arsyad SH.
Nah perbuatan tersebut menurut Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), adalah sebuah perbuatan penganiayaan sebagaimana bunyi pada ayat (1), "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". Karena yang berbuat lebih satu orang maka 170 KUHP nya memenuhi unsur juga.
Aduh banyak sekali perbuatan melawan hukumnya terlihat dalam video tersebut, pencemaran nama baik juga kena sebagaimana diatur pada Pasal 310 KUHP, dalam video tersebut nama saya juga disebut-sebut, malahan saya dituduh ini dan itu serta sebagainya.
Saya yakin, disaat aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang dipimpin oleh tokoh aktivis Kalsel di titik 0 Kilometer siring Kota Banjarmasin, depan bekas kantor Gubernur Kalsel tersebut ada beberapa aparat kepolisian, nah jika kita berkaca dengan Pasal 165 KUHP jika tidak salah mentafsirkannya, "Membiarkan seseorang maupun sekelompok orang dan atau tidak mencegah seseorang atau sekelompok orang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bersangkutan bisa dipidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"
Berkaitan klarifikasi saudaraku Akhmad Husaini yang beredar di berbagai media sosial, memang benar, beliau tidak termasuk dalam langkah gugatan class action sejumlah warga maupun para aktivis LSM Kalsel yang terimbas Banjir. Saudara Akhmad Husaini tidak termasuk di dalam pemberi kuasa maupun sebagai penerima kuasa. Namun jika kita berbicara masalah keanggotaan, saya tidak menampiknya, bahwa saudaraku Akhmad Husaini adalah anggota P3HI dan pernah mengikuti PKPA dan UPA P3HI di Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 2019 yang lalu. Bahkan juga ikut salah disaat pelantikan advokat P3HI pada 1 Desember 2019 dua tahun yang lalu. Begitu juga salah satu yang tampak dalam video tersebut saudaraku Puar Juanaidi juga ikut dalam prosesi sakral Pelantikan dan Pengangkatan Advokat di Hotel Banjarmasin International - Banjarmasin pada tanggal 1 Desember 2019 itu.
Sekedar menyampaikan, bahwa DPN P3HI sudah banyak berbuat membantu warga yang tertimpa musibah banjir di Kalsel ini, kita bekerja sosial dengan melakukan penjemputan warga dari tempat tinggalnya yang tergenang air dan mengantarkannya ke tempat pengungsian baik di Banjarmasin maupun di wilayah Kabupaten Banjar, juga kita membagikan ribuan paket sembako langsung ke tangan warga masyarakat yang terdampak serta juga markas besar dan posko P3HI kita jadikan tempat penampungan pengungsi selama satu minggu konsumsi mereka kita jamin sepenuhnya dengan dana hasil donasi kita dapatkan dari anggota P3HI dan sembako sebagian sumbangan dari perusahaan tempat saya bekerja.
Nah inilah yang namanya MANUSIA, bukan MALAIKAT. Semoga Allah SWT, Tuhan YME memberikan kesabaran kepada kita semua. Aamiin... Mohon Maaf Lahir Batin
Banjarmasin, 2 Pebruari 2021
Wassalam,
ASPIHANI IDERIS