PALANGKA RAYA - Aliansi Masyarakat Anti Pelanggaran Demokrasi Kalteng (AMAPD-KALTENG) kembali mengelar aksi turun ke jalan. Kali ini Perwakilan dari AMAPD-Kalteng mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (02/02) pagi.
Kegiatan aksi serupa juga pernah dilakukan pada tanggal, 22 Desember 2020. Namun menurut informasi yang didapatkan di lapangan, apa yang menjadi tuntutan juga tidak pernah di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kalteng.
Empat point tuntutan dari AMAPD Kalteng pun sudah di serahkan secara langsung kepada pihak Bawaslu Kalteng, berikut isi point tuntutan dimaksud adalah :
1. Meminta kepada Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah untuk memberikan Penjelasan terkait adanya perbedaan hasil Real Count (Form C-1) yang disampaikan pada saat siaran langsung melalui Akun Facebook “Sugianto Sabran” tanggal 11 Desember 2020 dengan Real Count yang disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Kami meminta agar KPU Kalteng bisa memberikan data akhir yang valid kepada kami terkait jumlah suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Cagub dan Cawagub Kalteng. Hal ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, mohon penjelasan juga terkait apa yang kami paparkan di atas.
3. Meminta Kepada Bawaslu Kalteng untuk menindaklanjuti terkait poin (1), di atas karena sebagai Petahana, Calon Gubernur Kalteng Nomor Urut 2 Sugianto Sabran diduga kuat telah melakukan Penggiringan Opini, dengan mengumumkan kemenangan sebelum adanya Pleno dari KPU Provinsi Kalteng. Hal ini dilakukan diduga agar masyarakat mempercayai bahwa Paslon 02 adalah pemenangnya.
4. Meminta penjelasan dari Bawaslu Kalteng sebagaimana tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan oleh aliansi masyarakat peduli demokrasi Kalteng (AMPD-kalteng) pada tanggal 22 Desember 2020.
Koordinator Aksi Herius W. D. Anggen, ST, MT kepada Liputan SBM mengatakan, dalam kegiatan demo kali ini melalui perwakilan dari AMAPD-KALTENG, membacakan serta menyerahkan surat tuntutan yang mana dalam hal ini diterima dan disambut oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Edy Winaro, S.Hut.
Selain itu demo ini juga hanya sekedar menginggatkan terkait aksi damai pada tanggal 22 Desember 2020, kami menanyakan kembali kepada pihak bawaslu apa saja yang sudah dilakukan, atas isi tuntutan yang demo sebelumnya.
Sementara itu Juru Bicara Dari AMAPD-Kalteng, Eman Supriyadi menegaskan, Sebenarnya kami sakit hati karena kami sudah melakukan aksi sebelumnya namun seolah olah di diamkan ataupun tidak ditanggapi.
“Saya secara pribadi menduga, adanya karangan bunga dan spanduk ucapan selamat atas kemenangan paslon 02 yang di pasang di Rumah Jabatan Gubernur Kalteng untuk menggiring opini masyarakat bahwa pemenangan Pilkada Kalteng pada 9 Desember adalah paslon 02 (H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo), kondisi ini di diamkan oleh Bawaslu Kalteng,” tandasnya.
Sambungnya, berkaitan dengan karangan bunga kami meminta dalam waktu 1 minggu kalau karangan bunga dan spanduk ucapan selamat atas itu masih terpasang kita akan turun kejalan secara langsung dengan membawa lebih banyak lagi jumlah massa.
Eman beharap kepada pihak Bawaslu Kalteng untuk membersihkan ucapan selamat atas pemenangan 02 di Sekitar Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tenggang waktu 10 Hari yaitu tanggal 10 Februari 2020.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Edy Winarno, S.Hut mengatakan, Pernyataan sikap telah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM